Tes Keperawanan Pada Polwan Melanggar Hak Asasi-Isu yang menyebutkan tes keperawanan pada polisi wanita (polwan)
menjadi kontraversi. Jika benar hal tersebut terjadi, perilaku ini
dianggap melanggar hak azasi manusia dan menunjukkan perilaku
kekejaman.
"Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perilaku yang kejam, karena melukai rasa kemanusiaan, merendahkan martabat perempuan dan diskriminatif terhadap perempuan yang merupakan calon polwan," kata pemerhati masalah sosial Hurriah AH, M.Si, Sabtu (22/11).
Kandidat doktor Universitas Teknologi Malaysia ini memaparkan, kebijakan dan praktek tes keperawanan merupakan pelanggaran HAM yang termuat dalam konvensi-konvensi internasional, khususnya Konvensi Anti Penyiksaan.
Selain itu, tindakan tersebut juga dianggap telah melanggar Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan yang prinsip-prinsipnya sudah termuat dalam UUD 1945 pasal 28 ayat (1) dan (2).
"Dan juga melanggar undang-undang organic lainnya khususnya melanggar Pasal 21 UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM," katanya.
Polri sebagai institusi pemerintah, lanjut Hurriah, semestinya tunduk kepada berbagai konsensus internasional.
“Saya dukung pernyataan dari Kompolnas yang menyatakan bahwa yang perlu diketahui adalah kecenderungan kinerja dan sifat yang diperlukan bagi seorang polwan,” paparnya.
"Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perilaku yang kejam, karena melukai rasa kemanusiaan, merendahkan martabat perempuan dan diskriminatif terhadap perempuan yang merupakan calon polwan," kata pemerhati masalah sosial Hurriah AH, M.Si, Sabtu (22/11).
Kandidat doktor Universitas Teknologi Malaysia ini memaparkan, kebijakan dan praktek tes keperawanan merupakan pelanggaran HAM yang termuat dalam konvensi-konvensi internasional, khususnya Konvensi Anti Penyiksaan.
Selain itu, tindakan tersebut juga dianggap telah melanggar Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan yang prinsip-prinsipnya sudah termuat dalam UUD 1945 pasal 28 ayat (1) dan (2).
"Dan juga melanggar undang-undang organic lainnya khususnya melanggar Pasal 21 UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM," katanya.
Polri sebagai institusi pemerintah, lanjut Hurriah, semestinya tunduk kepada berbagai konsensus internasional.
“Saya dukung pernyataan dari Kompolnas yang menyatakan bahwa yang perlu diketahui adalah kecenderungan kinerja dan sifat yang diperlukan bagi seorang polwan,” paparnya.
Jika Artikel Ini Membantu, Klik Share
Tag :
Fakta Unik,
Wanita